PT HFX Internasional Berjangka diotorisasi dan diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dengan Nomor Lisensi: 877/BAPPEBTI/SI/1/2006.
BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) merupakan institusi pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan bertugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
PT HFX Internasional Berjangka merupakan perusahaan pialang berjangka dengan Nomor Keanggotaan BBJ: SPAB-120/BBJ/03/5.
PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) merupakan bursa berjangka komoditi pertama di Indonesia yang bertugas menyediakan fasilitas bagi anggota untuk melaksanakan transaksi kontrak-kontrak berjangka. BBJ didirikan pada tanggal 19 Agustus 1999 di Jakarta oleh 29 perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sesuai PP No 9/99, dan telah memulai perdagangan perdana sejak 15 Desember 2000.
PT HFX Internasional Berjangka juga merupakan anggota dari Kliring Berjangka Indonesia dengan Nomor: 32/AK-KBI/PN/III/2018.
PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) adalah perusahaan Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) yang berfungsi sebagai lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan keputusan BAPPEBTI dengan nomor No.128/BAPPEBTI/IX/2001. Seluruh penyelesaian transaksi kontrak berjangka yang didaftarkan oleh anggota kliring dilaksanakan oleh KBI.
Nomor: 1297/BAPPEBTI/SP/7/2007.